4 Orang TKA China di PLTU Tanjung Karang Tidak Mengantongi Izin Tinggal

Gorontalo Utara - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah menurunkan tim pengecek ke lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sulbagut-1 Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara, menyusul adanya dugaan puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang dipekerjakan di perusahaan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo Joni Rumangit menjelaskan, pihaknya telah mengkroscek kelengkapan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Sebab para TKA itu sebelumnya merupakan pekerja di PLTU Sulbagut-3 yang wilayahnya imigrasinya berada di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

"Dari 25 orang TKA di PLTU Gorut, ada 4 orang yang belum melengkapi KITAS. Dokumennya sementara diurus oleh perusahaan," jelas Joni.

Di sisi lain, Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi Gorontalo, Rini Bungi menguraikan, sesuai dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), 25 TKA China di PLTU Tanjung Karang menduduki jabatan sebagai mekanik, engineering, project manager, turbine engineering, finance manager,  tecnical engineering dan site engineering.

"Bayak tenaga kerja kasarnya, mereka ditugaskan sebagai operasional dan maintenance," pungkasnya.

Penulis: Febri Latif
Editor: Burhan Bakari