Ahli Waris Lahan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo Menuntut Keadilan

Ahli Waris Lahan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo Menuntut Keadilan
Ketua LSM LAKI, Abdul Karim Nasa, menguraikan, tanah yang di sengketakan itu saat ini sudah berdiri Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo. Jumat (19/4). Foto: Dok istimewah

Kabupaten Gorontalo- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Gorontalo, melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakar ahli waris, Bahusonge Imran Limonu Potale atas pelaporan sengketa lahan yang berlokasi di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto Barat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Jumat (19/4).

Ketua LSM LAKI, Abdul Karim Nasa, menguraikan, tanah yang di sengketakan itu saat ini sudah berdiri Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo. Yang sejak tahun 1953 hingga 2002 dikuasai oleh almarhum Bahusonge Imran yang merupakan ahli waris tanah tersebut.

"Sampai saat ini ahli waris mencari keadilan tentang status tanah yang dulunya adalah Pasar Saribu kemudian sudah beralih menjadi Kantor Dinas Perhubungan," kata Abdul. Sabtu (20/4).

Menurut Abdul, sesuai riwayat tanah dengan surat keterangan waris yang dikuatkan oleh saksi-saksi dari ahli waris Bahusonge Imran, bahwa tanah tersebut milik dari ahli waris Bahusonge Imran sesuai tertuang dalam amar putusan Pengadilan Negeri Limboto yang menjadi referensi laporan ke satgas mafia tanah di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Ia menduga ada mafia tanah di balik kasus tersebut yang sengaja menyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk mengalihkan status tanah dari eks Pasar Seribu menjadi Kantor Dinas Perhubungan.

"Eks Pasar Saribu yang dialihkan menjadi bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo tidak sesuai perundang-undangan yang mengatur mekanisme pengalihan hak pakai ke pihak lain," tegasnya.

Abdul meminta Kejari Kabupaten Gorontalo menindaklanjuti kasus dan membuka oknum mafia tanah tersebut.

Sementara Itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Gorontalo Yesky Verlangga Wohon menjelaskan, laporan yang mereka terima akan diteruskan kepada pimpinan.

"Nanti pimpinan yang akan keluarkan surat perintah untuk kita lakukan telaah apakah masalah ini bisa kita proses atau tidak, dan apabila ini diproses maka kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait untuk kita lakukan wawancara," tutupnya.

Penulis: Febri Latif
Editor: Burhan Bakari