Aktifis Gorut Gelar Aksi di Kantor Badan Keuangan Tuntut Kejelasan Gaji PTT

Aktifis Gorut Gelar Aksi di Kantor Badan Keuangan Tuntut Kejelasan Gaji PTT
Aktifis Gorut Gelar Aksi di Kantor Badan Keuangan Tuntut Kejelasan Gaji PTT. Rabu (14/6). 

Gorontalo Utara- Aktivis Pemuda Bangkit Gorontalo Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Keuangan Daerah dan Kantor Pekerjaan Umum Gorut. Rabu, (14/6).

Dalam aksinya, massa mempertanyakan nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang hingga kini belum menerima upah. Mereka juga menyoal tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara yang belum menerika SK pengangkatan. Gaji ke-13 ASN yang belum jelas pencairannya. Termasuk mempertanyakan sikap Sekda Gorut yang mengeluarkan surat edaran tentang pemberhentian pencairan untuk kegiatan barang dan jasa.

“Kami berspekulasi, Pemda Gorut sedang dilanda krisis keuangan. Untuk itulah, kami turun dan meminta penjelasan pihak Badan Keuangan Daerah Gorut,” ungkap Orator Harsono Demanto. Rabu (14/6).

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Gorontalo Utara, Aksan menjelaskan, kondisi keuangan di Gorut saat ini memang sedang tidak baik-baik saja. Hal ini terjadi hampir di semua daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) yang tadinya ditransfer Rp32 miliar perbulan, sekarang hanya Rp16 miliar perbulan.

“Dana transfer sebesar Rp16 miliar habis untuk membiayai gaji PNS yang nilainya mencapai Rp12 miliar lebih perbulan. Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Rp3,4 miliar, belum pengeluaran lainnya, artinya anggaran ini memang mines,” tegas Aksan.

Aksan menambahkan, pemda kini tengah lakukan pemetaaan anggaran yang sumber dananya tersedia. Sebab semua pencairan dana dihentikan pencairannya termasuk DAK dan PEN.

“Dana DAU ditransfer hanya Rp16 miliar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022,” sambungnya.

Semua daerah sudah  protes ke Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) termasuk Gorut dengan cara menyurati melalui Kantor Wilayah. Pasalnya daerah dituntut untuk segera mencairkan anggaran sedangkan belum menerima dana dari pusat.

“Kami tidak diterima oleh DJPK. Tapi kami sudah meminta untuk daerah lain agar sama-sama menyurat ke Kanwil,” ungkapnya.

Yang bisa dicairkan daerah saat ini adalah tagihan yang mendesak, seperti pembayaran gaji PTT dan GTT yang kini tengah berproses. Sementara untuk gaji 13 belum bisa dicairkan, pungkasnya.

Penulis: FL