Aktivis Desak Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Proyek Mangkrak

Gorontalo Utara - Ketua Aktifis Milenial (GAM) Provins Gorontalo, Amin Suleman meminta Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara untuk menuntaskan sejumlah proyek pekerjaan yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diduga mangkrak.

GAM mendesak Kejati Gorut agar mengambil langkah-langkah penindakan dalam penanganan proyek yang gagal dikerjakan atau diputus kontrak di daerah tersebut.
Amin mengatakan, pemerintah daerah telah mengajukan pinjaman ke PT SMI senilai Rp193 miliar.

Dana ratusan miliar itu untuk membiayai puluhan proyek pekerjaan di beberapa instansi. Proyek untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bersumber dari dana pinjaman daerah tersebut terancam gagal.

Hal itu yang mendorong mereka melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

“Ada tiga proyek pekerjaan yang sudah putus kontrak yakni, jalan bypass, jalan Desa Ombulodata dan jalan di Desa Bualemo, Kecamatan Kwandang,” ungkap Amin. Senin, (27/02).

Sementara itu, Efendi Dali menyebut, gagalnya proyek yang menggunakan dana pinjaman ini menandakan ketidakmampuan dinas terkait dalam menjalankan program dan pekerjaan di daerah. Ia juga mempertanyakan sistem pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

“Ada apa dengan kejaksaan, yang tidak melanjutkan pengawasan pada program PEN,” tegas Efendi.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Hendra Dude menjelaskan, ada tiga proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Gorut yang putus kontrak yakni, jalan Bualemo Timbuale, Ombulodata dan jalan bypass.

“Pendampingan hukum Kejari Gorontalo Utara pada program PEN itu sifatnya formil. Kami tidak bisa melakukan intervensi kebijakan yang diambil oleh pihak prinsipal dalam hal ini Dinas PU,” ungkapnya.