Aktivitas Perusahaan Sereh Wangi di Monano Dihentikan Pemerintah

Aktivitas Perusahaan Sereh Wangi di Monano Dihentikan Pemerintah
Ilustrasi sereh wangi. Foto: internet

Gorontalo Utara - Rencana pengembangan komoditas perkebunan tanaman sereh wangi yang dilakukan oleh PT. Cipta Kastimndo Persada di wilayah Gorontalo Utara, harus pupus di tengah jalan setelah Pemerintah Kecamatan Monano menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut di wilayah mereka.

Kecamatan Monano menjadi salah satu wilayah yang dipilih oleh PT. Cipta Kastimndo Persada sebagai pusat pengembangan tanaman herbal tersebut. Namun saat dilakukan penelusuran yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, desa, hingga aparat TNI dan Polri, didapati bahwa keberadaan perusahaan sereh di wilayah itu belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, pemerintah kecamatan terpaksa memutuskan untuk meminta perusahaan swasta itu agar menghentikan seluruh aktivitas mereka.

“Penghentian aktivitas sereh wangi merupakan hasil kesepakatan  bersama dengan pemerintah kecamatan, desa TNI dan Polri serta pihak perusahaan, kata Sekretaris Kecamatan Monano, Irwan Harun, Sabtu (15/1).

Hingga kini pemerintah Kecamatan Monano masih mempertanyakan legalitas dari perusahaan itu. Mulai izin pembukaan lahan, izin pendirian pabrik dan kantor.

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Gorontalo Utara, Ahmad Daimalowa secara tegas menyebut bahwa perusahaan pengembang sereh wangi yang ada di Gorontalo Utara masuk tanpa izin pemerintah.

Padahal dalam aturan setiap perusahaan yang akan membuka lapangan pekerjaan diharuskan melalui izin. Nakertrans Gorontalo Utara saat ini masih mengumpulkan data lengkap tentang perusahaan sereh wangi yang masuk di wilayah mereka.

“Perusahaan itu belum mengantongi izin pemerintah,” ungkap Kabid Penta Lattas Nakertrans Gorut, Ahmad Daimalowa.

Ahmad menambahkan, hingga kini  Nakertrans Gorontalo Utara baru menerima satu aduan dari masyarakat Titidu yang mempertanyakan perekrutan karyawan oleh perusahaan tersebut.