Aryati Polapa: Bupati Wajib Hadiri di Parpurna LPJ

Gorontalo Utara- Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Aryati Polapa, mengingatkan tata tertib kehadiran bupati dalam menjelaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun 2022. Selasa (27/6)

Menurutnya, dalam tata tertib itu kehadiran bupati untuk menjelaskan bersifat mutlak dan wajib. Hal tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna LPJ APBD Tahun 2022. Senin (22/6).

"Sesuai dengan tata tertib, kehadiran pak bupati sekaligus menjelaskan pertanggungjawaban APBD 2022, itu sifatnya mutlak dan wajib," tegas Aryati.

Katanya, tata tertib adalah regulasi yang memiliki hirarki tertinggi dan harus di pedomani oleh institusi besar seperti DPRD.

"Tahun 2022 kita gagal menerbitkan peraturan daerah (Perda) APBD-P.  Yang ada hanya peraturan kepala daerah (Perkada), yang intinya adalah kembali ke APBD induk," kata Aryati.

Dengan tidak adanya APBD Perubahan, pihak eksekutif terkesan nekat melaksanakan program yang menimbulkan konsekuensi anggaran yang berbeda dari APBD Induk.

"Maka idealnya, pak bupati harus hadir hari ini. memberikan contoh program apa yang dilaksanakan? dan menjelaskan pula kenapa program itu harus dilaksanakan serta apa akibatnya kalau program itu tidak dilaksanakan," pungkasnya.

Penulis: FL