Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Bersama Kejaksaan Tinggi Optimalkan Penyelesaikan Tunggakan Pajak Daerah

Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Bersama Kejaksaan Tinggi Optimalkan Penyelesaikan Tunggakan Pajak Daerah
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat lanjutan pembahasan atas penyelesaian tunggakan pajak kendaraan bermotor, Jumat (17/11). Foto: Dok Istimewa 

Kota Gorontalo- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat lanjutan pembahasan atas penyelesaian tunggakan pajak kendaraan bermotor, Jumat (17/11).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal pada 17 Oktober 2023 antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait optimalisasi pajak daerah.

Dalam rapat hari ini Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo menyampaikan beberapa hal yang telah dibahas pada rapat sebelumnya tentang penyelesaian tunggakan pajak kendaraan bermotor yang nantinya akan menggunakan beberapa upaya-upaya dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah.

Pajak itu merupakan kewajiban masyarakat yang yang nantinya akan digunakan dalam membangun daerah.

Apabila masih ada yang tidak taat dalam membayar pajak nantinya akan mengerucut ke upaya terakhir dari penyelesaian tunggakan tersebut yaitu dengan upaya paksa.

Kepala Badan Keuangan Provinsi GorontaloSukril Gobel  menyampaikan bahwa saat ini tingkat kepatuhan masyarakat/wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayar pajak hanya 36,46% pada tahun 2022.

Terkait tunggakan ini  Sukril Gobel menyampaikan Badan Keuangan sudah melakukan upaya upaya penagihan dengan melibatkan pelaksana pada Kantor Bersama Samsat, seperti membuka layanan layanan unggulan antara lain Warkop Samsat, Samsat Link, Samsat Midnight yang bertujuan memberikan ruang yang luas kepada wajib pajak dalam membayar pajak, hal tersebut dapat dilihat dengan adanya kenaikan di tahun 2023 menjadi 38.95% atau terjadi kenaikan atas  kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Kita tidak dapat pungkiri bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo sangat membutuhkan penerimaan dari sektor pajak ini dalam rangka membiayai membangun Provinsi Gorontalo,” kata Sukril Gobel.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara kejati Gorontalo menyampaikan kejaksaan akan membantu Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah melalui upaya upaya persuasif dalam rangka penagihan tunggakan Pajak tersebut, seperti akan menyurat secara resmi kepada wajib pajak kendaraan bermotor unruk mengkonfirmasi terkait tunggakan tersebut.

Apabila masyarakat/wajib pajak siap melakukan pelunasan tunggakannya diharapkan tidak dalam waktu yang terlalu lama, diharapkan masyarakat/wajib pajak untuk lebih patuh lagi dalam membayar pajak. Pajak yang dibayar ini untuk pembangunan di Provinsi Gorontalo.

Tim Redaksi