Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Hadiri Rapat Pembentukan MPP

Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Hadiri Rapat Pembentukan MPP
Pertemuan yang dihadiri oleh instansi Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Badan Keuangan Kota Gorontalo, Dinas PM-PTSP Kota Gorontalo, Bagian Ortala Kota Gorontalo serta Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo. Kamis (16/11). Foto: Dok Istimewa 

Kota Gorontalo-  Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo mengeglar rapat di ruang transit gubernuran membahas pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP). Jumat (17/11).

Pertemuan yang dihadiri oleh instansi Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Badan Keuangan Kota Gorontalo, Dinas PM-PTSP Kota Gorontalo, Bagian Ortala Kota Gorontalo serta Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo.

Pertemuan ini untuk menyatukan pendapat dan persepsi dalam menentukan lokasi Pembangunan MPP di Kota Gorontalo.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik (MPP) dan juga menindaklanjuti rapat koordinasi  percepatan pembentukan mal pelayanan publik yang diselenggarakan KemenPAN RB pada 31 Oktober 2023 yang dihadiri Penjabat Gubernur Gorontalo.

Di Provinsi Gorontalo yang telah mendirikan MPP baru 1 Kabupaten yakni Kabupaten Bone Bolango. Untuk selanjutnya Pemerintah Kota Gorontalo juga akan segera mendirikan MPP namun terhalang dengan ketersediaan anggaran dan juga lokasi yang nantinya akan dijadikan Pembangunan MPP.

Untuk Kota Gorontalo rencananya akan menggunakan Gedung Bele li Mbu’i namun hal ini masih akan didiskusikan bersama antara Pemprov Gorontalo dan Pemkot Gorontalo.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo Sri Wahyuni D Matona menjelaskan, untuk pembangunan MPP tidak harus pada bangunan baru atau menyediakan lahan baru, karena tentu hal ini nantinya akan menjadi kendala yang mungkin bisa menghambat proses pembangunan MPP.

“Pada saat rakor kemarin pak Menteri juga menyampaikan bahwa untuk pembangunan MPP bisa menggunakan aset-aset yang sudah ada yang dimiliki Pemda. Atau bisa juga menggunakan bangunan-bangunan yang ada di terminal atau fasilitas yang bisa dijangkau oleh Masyarakat,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Gorontalo melalui Bagian Ortala sebelumnya juga sudah mendapatkan tawaran dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo untuk mendirikan MPP di Terminal Dungingi. Namun terkendala dengan jarak yang jauh dijangkau masyarakat dan ini sudah disuarakan di DPR.

Bagian Ortala Kota Gorontalo masih menunggu kebijakan dari Walikota Gorontalo. Untuk penentuan penggunaan Gedung Bele li Mbu’i  nantinya masih akan melihat lagi perjanjian kerjasama antara Pemprov Gorontalo dan Pemkot Gorontalo.  Salahsatu perjanjiannya adalah mengatur jangka waktu yang berlaku selama 20 tahun sejak diresmikan dan itu nanti akan berakhir pada tahun 2028.

Penulis: Zumar