BEM Minta APH Tindak Tegas Dugaan Ekspor Wood Pellet Ilegal di Pohuwato

Pohuwato- Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man'ut, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan ekspor wood pellet ilegal yang melibatkan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL).

Man'ut mengecam keras pemerintah dan aparat yang dianggap tidak serius menangani isu ini, meskipun dugaan pelanggaran dapat menyebabkan kerugian negara hingga Rp316 miliar.

"Data ekspor wood pellet yang dilaporkan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) perusahaan industri pelet kayu tidak sesuai dengan data yang tercatat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan selisih signifikan dan potensi kerugian yang besar. Pemerintah dan APH harus bertindak lebih dari sekadar diskusi tanpa hasil," tegas Man'ut.

Berdasarkan analisis Forest Watch Indonesia (FWI), ekspor wood pellet oleh BJA yang bekerja sama dengan BTL dan IGL menunjukkan aktivitas tidak tercatat di sistem KLHK, dengan nilai kerugian mencapai 20,58 juta USD, setara Rp316 miliar kurs Rp15.396 per 06 September 2024.

"Perbedaan data ini sangat mencurigakan. Kami mendesak APH untuk tidak hanya berkutat pada Focus Group Discussion (FGD) tanpa solusi. Tindakan konkrit diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan menegakkan hukum," tambah Man'ut.

Dia juga menyoroti adanya dugaan praktik perdagangan wood pellet yang tidak resmi.

"Ekspor yang tidak tercatat harus diusut tuntas. Dugaan pelanggaran hukum ini tidak bisa dianggap remeh dan harus menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum," katanya.

Man'ut meminta KLHK, Dirjen Pajak, dan PPATK untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait perbedaan data ekspor dan memastikan bahwa perusahaan yang terlibat mematuhi semua aturan yang berlaku.

"Jangan biarkan dugaan pelanggaran ini berlalu tanpa tindakan tegas. Kerugian negara miliaran rupiah harus menjadi perhatian serius," tegasnya.

Sebelumnya, dalam keterangannya kepada Mongabay.id, Direktur Operasional PT BJA membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaannya.

Dirinya mengaku mengikuti semua aturan yang berlaku dan sudah melaporkan semua aktivitas ekspor itu ke KLHK.

Wood pellet yang kita kirim ini bukan barang yang hanya 1 atau 2 kilogram saja. Tapi ekspor yang kita lakukan ini rata-rata 10 ribu metrik ton dengan menggunakan kapal besar. Jadi barang ini tidak mungkin kita sembunyikan,” ucap Burhanuddin.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burhan Bakari