Berstatus Terpidana, Ridwan Yasin Dinyatakan TMS Sebagai Bacakada Gorut

Berstatus Terpidana, Ridwan Yasin Dinyatakan TMS Sebagai Bacakada Gorut
Tangkapan layar surat pengunguman KPU Gorut. Minggu (15-09). Foto: dok istimewa.

Gorontalo Utara- Ridwan Yasin, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon bupati Gorontalo Utara. Pengumuman itu disampaikan KPU melalui surat bernomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024 pada Sabtu, 14 September 2024.

Dalam pengumuman tersebut KPU menyatakan, Ridwan Yasin tidak lolos verifikasi karena diketahui masih berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Ridwan Yasin tercatat masih menjalani hukuman yang dikuatkan oleh keputusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 327 K/Pid/2024 yang diputuskan pada 25 April 2024.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan hukuman penjara selama enam bulan bagi Ridwan Yasin, namun hukuman ini dijatuhkan dalam masa percobaan selama satu tahun.

Putusan kasasi ini merupakan perbaikan atas keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Gorontalo dengan nomor 67/PID/2023/PT GTO yang dikeluarkan pada 22 September 2023. Putusan tersebut mengubah keputusan awal dari Pengadilan Negeri Limboto dengan nomor 18/Pid.B/2023/PN Lbo tertanggal 3 Agustus 2023.

Ketua KPU Gorut Sofyan Jakfar menjelaskan, keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tepatnya pada Pasal 14 Ayat 2 Huruf F yang berbunyi ‘tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

“Dengan status hukum yang masih berstatus terpidana sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka Ridwan Yasin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tersebut,” tegas Sofyan.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burhan Bakari