Besaran Gaji dan Santunan KPPS yang Meninggal Dunia Saat Bertugas

Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dibantu dengan keberadaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Adapun KPPS adalah badan ad hoc KPU.

Dalam mengerjakan tugasnya, KPPS mendapat gaji serta biaya perlindungan dan tunjangan. Berapa nominalnya?

Simak informasi tentang biaya perlindungan hingga tunjangan KPPS Pemilu 2024 di bawah ini!

Biaya Perlindungan dan Tunjangan KPPS Pemilu 2024
Salah satu alasan mengapa petugas KPPS mendapat biaya perlindungan adalah karena banyaknya personel yang meninggal pada 2019 silam. Dikutip dari berbagai sumber, sebanyak 486 anggota KPPS meninggal dan 5.335 anggota lainnya sakit saat bertugas selama Pemilu 2019 silam.

Atas dasar itulah, pemerintah menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024, meliputi KPPS. Nominal biaya perlindungan dan gaji KPPS 2024 adalah sebagai berikut:

Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang
Santunan untuk yang cacat permanen: Rp3.800.000 per orang
Santunan untuk luka berat: Rp16.500.000 per orang
Santunan untuk luka sedang: Rp8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Gaji atau Honor Petugas KPPS Pemilu 2024

Petugas KPPS Pemilu 2024 mendapat gaji atau honor atas pelaksanaan tugas mereka. Antara ketua dan anggota KPPS, ada perbedaan nominal gaji yang diberikan.

Situs resmi KPU menyebutkan, terdapat kenaikan gaji 2 kali lipat untuk petugas KPPS Pemilu 2024. Yang sebelumnya hanya Rp500.000, anggota dan ketua KPPS mendapat gaji sebesar Rp1.200.000 untuk ketua KPPS Pemilu 2024 dan
Rp1.100.000 untuk anggota KPPS Pemilu 2024.