BKP Gorontalo Gelar FGD Tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Kota Gorontalo- Dalam konsep otonomi, pemerintah daerah berperan penting dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 32 dan 33 tahun 2004.

Dengan lahirnya peraturan otonomi daerah, pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali potensi sumber penerimaan daerah dalam membiayai segala aktivitas pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Gorontalo Bidang Ekonomi Provinsi Gorontalo, Iswanta, pada diskusi kelompok terpumpun penyusunan naskah akademis rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, pada Rabu (31/5/) lalu.

Iswanta menjelaskan, peningkatan sumber penerimaan PAD tersebut dapat dilakukan di antaranya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dalam melaksanakan peningkatan pendapatan tersebut, perlu dilakukan identifikasi dan optimalisasi yang menjadi potensi PAD, dengan melakukan evaluasi permasalahan yang selama ini terjadi, sehingga pada gilirannya dapat dirumuskan menjadi satu kebijakan pemerintah yang lebih sesuai dan tepat,” kata Iswanta.

Pemerintah mengeluarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini berdasarkan pada 4 pilar utama, yaitu mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan TKD dan pembiayaan utang daerah, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal, dan menjaga kesinambungan fiskal,” ujar Iswanta.

Dalam UU nomor 1 tahun 2022 ini kewenangan pemungutan pajak oleh pemerintah provinsi menjadi 7 obyek pajak yang sebelumnya hanya 5 obyek pajak. Obyek pajak baru ini adalah pajak alat berat dan opsen MBLB atau pungutan tambahan mineral bukan logam dan batuan.

“Pemerintah provinsi diberikan ruang dalam memungut obyek pajak baru yang merupakan kunci kemandirian daerah dalam rangka mengelola sumber PAD yang berasal dari pajak dan retribusi daerah sehingga terbuka luas untuk dapat mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan sebagaimana diamanatkan di dalam UU,” pungkasnya.

Penulis: Jamal Polapa