BKP Gorontalo Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan

BKP Gorontalo Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan
BKP Gorontalo Gelar Forum Konsultasi Publik, Bahas Standar Pelayanan. Kamis (16/11). Foto: Dok Istimewa 

Kota Gorontalo-  Dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat penerima layanan pada Kantor Bersama SAMSAT, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel, melaksanakan Forum Konsultasi Publik. Kamis (16/11).

Dalam pelaksanaan layanan publik harus mempunyai standar pelayanan.  Saat ini pada Kantor Bersama Samsat sudah menggunakan standar pelayanan dalam rangka melayani masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor.

tetapi dengan perkembangan zaman kita tidak dapat pungkiri bahwa perkembangan teknologi begitu pesat, hal ini menuntut kita untuk melakukan perubahan  layanan.

Saat ini dapat dilihat dengan adanya perubahan beberapa layanan yang disediakan oleh TIM Pembina SAMSAT, seperti Samsat Link, Warkop Samsat, Samsat MidNight, Samsat Wisata yang merupakan suatu tuntunan bagi penyedia layanan untuk memberikan layanan tanpa batas bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Inovasi layanan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Melalui Forum Konsultasi Publik ini SOP yang telah kami buat harus dilakukan uji publik sehingga mendapat saran dan masukkan dari berbagai pihak, seperti dari unsur Perguruan Tinggi, TIM Pelaksana Kantor Bersama SAMSAT dan Pihak Eksternal lainnya," ungkap Sukril.

Nantinya hasil Review Standar Pelayanan ini akan menjadi salah satu syarat dalam penyelenggaran Layanan pada Kantor Bersama SAMSAT di Provinsi Gorontalo.

Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, sebagai salah satu unsur pelaksana SAMSAT mengambil inisiatif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kegiatan yang melibatkan para pemangku kepentingan ini mereview berbagai keluhan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Pendapatan Badan Keungan Provinsi Gorontalo Yendi R. Dude juga menguraikan, standar pelayanan adalah merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Kantor Bersama Samsat, dan harus disampaikan dengan jelas kepada masyarakat, mulai dari manufakturing dan service delivery, jam operasional, jangka waktu pelayanan yang harus efektif, produk pelayanan yang jelas, hingga aduan, saran dan masukan dari masyarakat.

“Hal ini diharapkan bisa diimplementasikan oleh seluruh Kepala UPT P3D sehingga dapat menjadi evaluasi,” Urainya.

Tim Redaksi