BKP Gorontalo Ikut FGD Tentang FMIS dan KKPD

Manado - Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait Finacial Management Information System (FMIS) dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah(KKPD).

Kegiatan yang digelar di Kantor Pusat Bank SulutGo tersebut, dibuka oleh Direktur Operasional SulutGo Louisa Jeane Parengkuan.

Kegiatan ini dilakukan untuk menyelaraskan pemahaman regulasi antara pemerintah daerah dengan pihak Bank SulutGo. Mulai dari pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan gubernur tentang tata cara penggunaan KKPD.

Penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah antara Badan Keuangan Provinsi Gorontalo dan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo juga difasilitasi oleh Bank SulutGo.

Dalam kesempatan itu Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel menyampaikan terima kasih atas kesediaan pihak Bank SulutGo dalam memfasilitasi kegiatan tersebut.

"Untuk tahun 2023, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menggunakan aplikasi bernama Sistim Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Namun, aplikasi itu masih terkendala dalam penatausahaan pengelolaan keuangan," ujar Sukril Gobel, belum lama ini.

Direktur Operasional SulutGo, Louisa Jeane Parengkuan menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap daerah dan aturan teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

“KKPD memang dikhususkan untuk pemerintah,” jelas Louisa.

Lanjut Louisa  menyebut, total limit pemegang KKPD tidak melebihi 40% dari persediaan dana. Sementara batas pemakaiannya ditentukan oleh bendahara umum di daerah.

Para peserta yang hadir pada kegiatan itu antara lain, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel, beserta jajarannya. Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto, dan stafnya serta dari Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo. Dan jajaran Bank Sulawesi Utara Gorontalo.