BKP Gorontalo Lakukan Studi Komparasi Standar Harga Satuan di Kemendagri

Jakarta – Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melakukan studi komparasi standar harga satuan di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rombongan dari Gorontalo ini diterima Bagian Perencanaan Anggaran di Gedung F Kemendagri belum lama ini.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Iwan Lakoro, Bidang Perencanaan Anggaran merupakan bidang yang memiliki kewenangan kebijakan atas standar harga, terutama standar harga satuan, standar biaya umum, analisa standar biaya, dan harga satuan pokok kegiatan.

“Studi komparasi ini bertujuan memperluas wawasan dan menemukan solusi dari kendala yang dialami dalam penyusunan standar harga satuan yang merupakan bagian dari penyusunan anggaran pada saat proses penyusunan rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ujar Iwan Lakoro.

Lanjut Iwan, hasil studi komparasi standar harga satuan adalah kemampuan penyusunan standar harga satuan berpedoman kepada Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Peserta studi komparasi standar harga satuan merupakan pihak yang terkait langsung dalam penyusunan standar harga satuan yang tertuang dalam SK Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024

Peserta studi komparasi standar harga satuan ini berasal dari organiasi perangkat daerah Pemerintahan Provinsi Gorontalo yang berjumlah 38 orang.