BKP Gorontalo: Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Harus Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

BKP Gorontalo: Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Harus Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terpumpun penyusunan naskah akademis rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Senin (5/6). Foto: Dok istimewa

Kota Gorontalo- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terpumpun penyusunan naskah akademis rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pada Rabu (31/5/) lalu.

Diskusi ini dimaksudkan untuk mengali informasi dan memetakan sumber penerimaan dan kewenangan daerah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang, yang berpotensi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Provinsi Gorontalo.

“Dari sinilah awal kita untuk menyiapkan payung hukum dalam rangka objek dan subjek pajak dan retribusi yang menjadi potensi baru yang sebelumnya belum begitu maksimalkan di wilayah Provinsi Gorontalo,” kata Staf Ahli Gubernur Gorontalo Bidang Ekonomi Provinsi Gorontalo, Iswanta saat membuka diskusi.

Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah perlu disusun oleh pemerintah daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Ranperda antara lain, penetapan tarif pajak dan retribusi daerah yang akan diterapkan, penetapan obyek dan subyek pajak dan retrbusi daerah, penetapan dasar pengenaan pajak dan retribusi daerah, dan penetapan kewajiban wajib pajak dan wajib retribusi daerah, serta mengadakan dialog ilmiah untuk mencari masukkan dari semua pihak dalam rangka penggalian sumber-sumber pendapatan serta mendapatkan tarif yang ideal sehingga terciptanya peraturan daerah yang sesuai dengan karateristik daerah.

“Pada tahun 2021 telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah,” ucap Iswanta.

Secara garis besar, Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan di setiap daerah.

“Saya mengharapkan hasil akhir diskusi adalah untuk menghasilkan peraturan daerah sebagai landasan hukum dalam pelaksaan pemungutan dan peningkatan pendapatan asli daerah di Provinsi Gorontalo,” tuturnya.

Penulis: Jamal Polapa