BPNT Tak lagi Gunakan E-Warung, Risma: Jangan Paksa KPM Ambil Sembako

BPNT Tak lagi Gunakan E-Warung, Risma: Jangan Paksa KPM Ambil Sembako
Foto: Ilustrasi

Jakarta- Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan kebijakan pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako adalah secara tunai. Risma menekankan, kebijakan salur bansos dalam bentuk tunai sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Salah satunya adalah Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Pada Pasal 5 (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang.

“Kalau di perpres, yang jelas boleh tidak berbentuk barang. Di perpres itu bunyinya uang garing (garis miring) barang. Ini bukan saya yang ngatur. Kemudian di pedumnya (pedoman umum) tidak boleh dipaketkan,” kata Risma dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Banthayo.com dari situs resmi Kemensos.

"Sebab begitu uang itu sudah masuk rekening, penerima manfaat yang mengatur. Bantuan itu hak sepenuhnya penerima bantuan sesuai dengan kebutuhan dia," sambungnya.

Menurut Risma, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos. Mensos mengakui hingga saat ini masih banyak menerima aduan dari masyarakat penerima bantuan yang menerima sembako dengan kualitas kurang baik.

Tidak hanya terkait barangnya, namun juga mekanisme di lapangan yang tidak memihak penerima manfaat. Untuk itu, Risma menekankan kepada para agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam Program Sembako agar tidak memaksa penerima bantuan untuk mengambil bantuan pangan secara paket sembako. Penerima bantuan bisa mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan dan kemauan mereka.

“Saya tekankan bahwa tidak boleh menentukan dan tidak boleh memaketkan (bahan bantuan). Kalau saya penerima bantuan alergi ayam atau memang tidak membutuhkan ayam, tidak boleh menentukan membeli ayam. Kalau saya alergi telur masak makan telur,” tegas Risma.

Selain itu, Kemensos berpedoman pada Surat Rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI, karena banyaknya penyimpangan-penyimpangan saat penyaluran BPNT. Sehingga telah disepakati bahwa penyalurannya berbentuk uang tunai melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan dapat ditarik melalui ATM rekening masing-masing penerima manfaat atau melalui PT Pos Indonesia.