BUMD di Kabupaten Gorontalo Ini 'Disanksi' Kasus Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan

Gorontalo- Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo merilis kasus dugaan pelanggaran bidang ketenagakerjaan yang terjadi di Kabupaten Gorontalo.

Ikhwal kasus norma ketenagakerjaan yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah itu bermula dari aduan pekerja pada instansi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Limutu, sekitar bulan Januari 2022 silam.

Bahkan kasus ini turut mendapat perhatian langsung pemerintah pusat dibawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3 Kementrian Ketenagakerjaan RI.

Meskipun tidak merinci isi temuan Pegawai pengawas ketenagakerjan Provinsi Gorontalo Lilan Imran mengungkapkan, selama proses pemeriksaan pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan nota pemeriksaan ke satu hingga sampai terbitnya nota pemeriksaan ke dua sebagai peringatan terakhir.

"Terkait aduan tenaga kerja perusahaan dimaksud, kami sudah lakukan pemeriksaan dan sudah diterbitkan nota pemeriksaan 1 dan 2. Isi dari nota pemeriksaan adalah temuan aturan yang dilanggar, sanksi dan waktu untuk memperbaiki pelanggaran dimaksud. Nota pemeriksaan bersifat rahasia dan hanya kami sampaikan ke pihak Perusahaan,"ungkap Pengawas Ketenagakerjaan Gorontalo, Lilan Imran pada Jumat (23/12) kemarin.

Foto caption; Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3 Kementrian Ketanagakerjaan RI tentang informasi kasus di Perumda Air Minum Tirta Limutu. Foto: Dok istimewa

Diketahui satu diantara temuan pada kasus norma ketenagakerjaan ini adalah pembayaran upah yang tidak sesuai standar UU Ketenagakerjaan serta ketentuan pengupahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Sebagaimana Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melarang pengusaha yang memberikan gaji di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

UU Cipta Kerja juga telah meniadakan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha. Sebelumnya, pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, pengusaha diizinkan menangguhkan upah minimum.

Ketentuan lain juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sementara itu, Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo memastikan kasus ini akan terus diproses sampai dengan penuntutan.

"Sesuai ketentuan setelah kami memberikan Nota Pemeriksaan 1 dan 2, setelah itu kami laporkan ke Pimpinan dan selanjutya akan dilakukan Penyidikan," tutupnya.