Bupati Gorontalo Prihatin Pengelolaan Dana Hibah BUMD Rp2.2 Miliar Diduga Korupsi

Kabupaten Gorontalo - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo angkat bicara terkait keterlibatan direksi PT Global Gorontalo Gemilang, dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah yang memiliki anggaran Rp2.2 miliar.

Bupati mengaku prihatin dengan pengelolaan perusahaan pelat merah itu oleh direksi, terbukti adanya dua orang petinggi perusahaan tersebut menjadi tersangka.

“Kami membuat lembaga (PT Global Gorontalo Gemilang) dengan baik, ada prosedur yang dibuat dengan Peraturan Daerah (Perda). Daerah juga memberikan penyertaan modal, tapi  pengelolaannya kurang baik,”ungkap Nelson. Rabu, (08/03).

Ia menambahkan, dibentuknya BUMD  itu, tentu memiliki tujuan yang baik menjadi penyanggah perekonomian daerah berkelanjutan. Selanjutnya pemerintah akan segera melakukan langkah perbaikan dengan mengevaluasi kepengurusan yang ada, agar manajemen di perusahaan tetap bekerja sesuai dengan peruntukan dibangunnya BUMD tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan dua orang direktur sebagai tersangka berinisial AP dan SK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah PT Global Gorontalo Gemilang dengan anggaran sekitar RP2.2 miliar.

Dari pengungkapan itu penyidik juga mengantongi bukti laporan audit BPKP Provinsi Gorontalo, dengan total kerugian keuangan negara senilai Rp897.514.518,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat belas ribu lima ratus delapan belas rupiah).
(Tim Redaksi)