Bupati Gorontalo Utara Mangkir dari Rapat Paripurna DPRD

Gorontalo Utara - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 1 Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Diskorsing. Senin (26/6)

Keputusan DPRD untuk mengskorsing dikarenakan ketidakhadiran Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan hanya diwakili oleh Sekertaris Daerah, Suleman Lakoro

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Alhamid Otoluwa menegaskan, pihaknya tidak menyetujui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara  Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 1 Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 untuk  dilanjutkan.

“Rapat Paripurna itu tak dihadri bupati, hanya diwakili sekda. Maka secara tegas Fraksi PAN tidak menyetujui dilanjutkan pelaksanaan Paripurna hari ini” tegas Alhamid.

Ia menambahkan, Fraksi PAN sangat berharap bupati untuk hadir dalam paripurna tersebut, karena banyak pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh pimpinan daerah, seperti masalah keuangan yang tidak stabil dan memengaruhi proses pelayanan publik.

“Banyak dinas yang mengeluh tentang proses pelayanan keuangan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Padahal proses pelayanan keuangan itu sudah jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” kata Alhamid.

Ia mengungkapkan kehadiran bupati dalam dalam rapat tersebut sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan, hal tersebut kata Alhamid bukan berarti tidak menghargai sekretaris daerah.

Setelah berembuk bersama dengan ketua-ketua Fraksi di DPRD, akhirnya pimpinan sidang mengundur rapat tersebut hingga Senin 3 Juli 2023.

Penulis: FL