Jalur Independen Pilkada Kabupaten Gorontalo Sepi Peminat

Jalur Independen Pilkada Kabupaten Gorontalo Sepi Peminat
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain. Senin (13-5). Foto: Dok Humas KPU.

KPU KabGor- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah melakukan sosialisasi dan membuka pendaftaran bakal calon bupati melalui jalur perseorangan atau independen sejak 5--12 Mei 2024.  Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, KPU belum menerima satu pun pendaftar melalui jalur non-parpol tersebut.

“Tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Minggu 12 Mei 2024 kemarin,” ucap Ketua KPU Roy Hamrain, Senin (13-5).

Lanjut kata Roy, dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024, KPU membuka dua jalur calon kepala daerah yang ingin ikut Pemilukada. Yakni jalur independen dan melalui jalur dukungan partai politik. KPU juga telah menyebarkan informasi jumlah dukungan termasuk jadwal penyerahan dokumen syarat calon perseorangan lewat media sosial dan website KPU Kabupaten Gorontalo.

“Calon yang maju lewat jalur independen wajib menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU,” katanya.

Roy menguraikan, calon bupati yang maju melalui jalur non-parpol dipersyaratkan minimal memiliki 25.552 dukungan dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah dukungan itu harus tersebar di 10 wilayah kecamatan dari total 19 kecamatan di Kabupaten Gorontalo.

“Kami pastikan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang maju di Pilkada Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.

Penulis: Burhan Bakari