Dampak Pengunduran Diri Kadis Dukcapil Gorontalo Utara

Gorontalo Utara - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo Utara, Sarce Yohan Kandou, telah melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Menurut Sekretaris Dinas Dukcapil, Saleh H Djafar, pengunduran diri itu telah berdampat pada layanan kependudukan. Seperti layanan tanda tangan elektronik (TTE) di kartu keluarga.

"Pelayanannya jalan pak. Hanya saja mereka (pegawai) ini khawatirnya tidak maksimal nanti pelayanannya. Ditambah lagi soal statusnya yang sampai sekarang belum ada kejelasan," ungkap Saleh Djafar.

Surat pengunduran diri kepala dinas telah dikeluarkan pada 16 September 2021. Surat itu telah diberikan ke Bupati Gorontalo Utara. Dalam isi surat itu disampaikannya dua alasan pengunduran diri. Soal kesehatan dan keterbatasan kemampuan.

"Alasan ibu kadis sudah dituangkan dalam surat pengunduran diri," lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro saat dikonfirmasi mengatakan persoalan surat pengunduran diri Kepala Dinas Dukcapil itu masih berproses.

"Itu kan baru permohonan. Bukan serta merta mengajukan permohonan pemberhentian langsung diberhentikan. Masih ada pertimbangan dari segala aspek. Juga Dinas Dukcapil ini beda dengan dinas lain, mesti ada penghubung dalam Kementerian Dalam Negeri," jelas Suleman Lakoro.

Menurut Suleman. alam waktu dekat akan ada Pelaksana tugas (Plt), agar pelayanan tidak terhenti.

"Butuh waktu pastinya. Yang jelas dalam waktu dekat akan ada penunjukan Plt dari Bupati. Kemudian akan diserahkan ke Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil. Itu akan diproses di sana," tandas Suleman Lakoro.

Penulis: Herman Abdullah