Deasy Minta Perda Pajak Dan Retribusi Segera Diterapkan

Deasy Minta Perda Pajak Dan Retribusi Segera Diterapkan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontao Utara (Gorut), Deasy S.M Datau. Kamis, (12/1). Foto: Dok. Banthayo

Gorontalo Utara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontao Utara (Gorut), Deasy S.M Datau berharap agar peraturan daerah (Perda) pajak dan retribusi dapat diterapkan pada tahun 2024 ini.

“Perda pajak dan retribusi tersebut mengatur yang mana masuk objek pajak dan yang mana masuk retribusi. Sehingga, semuanya jelas, tidak lagi bertanya-tanya masuk kategori mana,” kata Deasy, Kamis, (12/1).

Deasy S.M Datau menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan menjadi sebuah Perda, telah dilakukan pembahasan secara maksimal. Baik itu dari sisi landasan hukum maupun referensi lainnya yang dijadikan sebagai rujukan dalam menyusun dan menerapkannya di Gorut.

“Dan terkait dengan Perda tersebut juga memiliki maksud dan tujuan tertentu yang pada intinya demi daerah, juga baik dari sisi peningkatan pendapatan maupun dari regulasi yang tadinya belum diatur, kini sudah ada regulasi yang menaunginya,” tegas Ketua DPRD Gorut.

Ia mengingatkan kepada pihak eksekutif terutama organisasi perangkat daerah (OPD) yang nantinya akan menjadi penanggungjawab dalam pelaksanaan Perda tersebut untuk dapat melakukan persiapan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebelum penerapan dilakukan.

“Secara prosedur administrasi maupun regulasi, tahapannya harus berjalan dengan baik. Hal lainnya yang harus disiapkan juga yakni para personil yang akan turun langsung ketika Perda ini akan diterapkan juga harus disiapkan dengan semaksimal mungkin,” tandasnya.

Penulis: Febri Latif