Asisten III Pemprov: Diarpus Harus Mengawasi dan Mendampingi Pengelolaan Arsip

Asisten III Pemprov: Diarpus Harus Mengawasi dan Mendampingi Pengelolaan Arsip
Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef Koton, bersama Kepala Dinas Arpus, Ridwan Hemeto pada kegiatan Pendampingan Pengawasan Kearsipan Internal OPD di lingkup Pemprov Gorontalo Tahun 2024, di Hotel Grand Amalia, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Kamis (2/5). Foto: Dok Kominfotik.

Boalemo- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Diarpus) Provinsi Gorontalo diharapkan dapat terus mengawasi, memantau, dan mengevaluasi, serta mendampingi pelaksanaan pengelolaan arsip secara rutin.

Harapan tersebut disampaikan Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton, saat memberi sambutan pada kegiatan Pendampingan Pengawasan Kearsipan Internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Gorontalo tahun 2024, di Hotel Grand Amalia, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Kamis (2/5/).

“Mari kita lihat kembali apakah dokumen-dokumen yang tersimpan di OPD kita sudah tertata dengan benar atau belum. Jika belum maka inilah saatnya memperhatikan kaidah-kaidahnya,” kata Yosef.

Yosef mengatakan pengelolaan kearsipan ini berkaitan dengan keselamatan aset nasional dan untuk mendinamiskan penyelenggara kearsipan nasional. Tidak hanya itu, tata kelola arsip yang baik dan benar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, Staf Ahli Gubernur Gorontalo itu menjelaskan bahwa salah satu penilaian reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenpan RB RI setiap tahun adalah nilai kearsipan yang termasuk dalam reformasi birokrasi general. Syukurnya, tahun ini, Provinsi Gorontalo ada dalam kategori yang baik.

“Alhamdulillah Provinsi Gorontalo tahun ini nilai arsipnya sudah masuk dalam kategori baik dengan skor 63,49. Oleh karena itu tahun depan skor ini harus terus dinaikkan lagi. Tentu ini butuh dukungan dari pengelolaan arsip yang baik di masing-masing OPD dan Dinas Arsip kabupaten/kota,” pintanya.

Sebagai akhir, kegiatan tersebut diharapkan Yosef dapat mendorong setiap OPD untuk segera melakukan penataan arsip sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto beserta jajarannya. Pimpinan OPD, Sekretaris Dinas/Badan/Biro, serta para kepala Dinas Kearsipan Perpustakaan se-kabupaten/kota.

Tim Redaksi