Diberhentikan dari Aparat Desa, Marina Menolak Hasil Evaluasi Panitia Pemkab Gorontalo

Kabupaten Gorontalo – Salah satu aparat di Desa Sukamakmur Utara, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Marina Tjani Ontalu, diberhentikan dari jabatannya sebagai kaur umum.

Ia diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah mengikuti ujian CAT yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Ujian itu dilakukan untuk menyeleksi ulang perangkat desa.

Hasil seleksi itu diprotes Marina. Ia menduga hasil seleksi itu ada indikasi permainan data.

“Saya itu sebagai tempat bagi aparat lain bertanya, kok bisa saya tidak lulus. Saya satu-satunya sarjana di situ,” ungkap Marina.

Pernyataan itu ia ungkapkan karena mengingat perkataan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, yang menyatakan bawah aparat desa harus berpendidikan sarjana.

“Dari etos kerja saya yang jadi pilot mereka bertanya. Sisi kehadiran pun saya selalu aktif,” terang Marina.

Ia mengaku telah menyurati Nelson Pomalingo, yang meminta untuk meninjau ulang hasil evaluasi. Surat itu tidak mendapat balasan. Maka dari itu ia akan melanjutkan perkaranya di PTUN.

“Kami meminta untuk dibuka secara transparan hasil penilaian itu. Biar saya tahu kekurangannya di mana. Urusan belakangan lulus dengan tidak lulus itu,” ujar Marina.

Hal senada juga disampaikan Rajak Usman, warga sekampung dengan Marina, yang juga dinyatakan tidak lulus seleksi. Menurutya, ia yang selalu aktif dalam pekerjaan desa, justru tidak lulus dalam evaluasi itu.

"Saya juga biasa membantu aparat lain untuk mengerjakan pekerjaan mereka. Tiba-tiba setelah evaluasi saya tidak lulus," ujar Rajak.

Kepala Desa Sukamakmur Utara, Samin Hamzah, mengaku bahwa hanya panitia penyelenggara yang mengetahui lulus dengan tidaknya aparat.

“Penentuan nilai 90 persen langsung dari panitia. Itu hanya panitia yang tahu,” kata Samin Hamzah.

Ia mengaku tidak punya kuasa untuk membatalkan hasil seleksi. Karena pemerintah desa hanya diberi 10 persen kuasa untuk mempertahankan aparatnya.

“Alangkah bagusnya dibatalkan dulu mereka yang tidak lulus,” ungkap Samin Hamzah.

Sementara itu, panitia pelaksana evaluasi kinerja aparat desa, Wowiling Habibullah, dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di DPRD menyampaikan bahwa seluruh prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berada pada posisi mengontrol apa yang dilakukan. Kami asosiasi ditugaskan untuk mengontrol," ujar Wowiling Habibullah.

Penulis: Herman Abdullah