Diduga Lakukan Penipuan, Mantan Jubir Bupati Gorontalo Dipolisikan

Kabupaten Gorontalo - Mantan juru bicara (Jubir) Bupati Gorontalo, Elvikman Landjoi dilaporkan ke Polres Gorontalo atas dugaan penipuan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan penipuan itu berkaitan dengan pengadaan material Lapis Pondasi Bawah (LPB) proyek di Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Pelapor diketahui bernama Azis Botutihe, warga Desa Iloheluma, Kecamatan Boliyohuto. Azis melaporkan Elvikman dengan mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo, pada hari Selasa (1/3) sore. Saat dikonfirmasi dirinya membenarkan akan laporan itu.

"Benar saya melapor. Dia memberi saya cek kosong. Karena saya merasa ditipu, maka saya lapor," ujar Azis melalui sambungan telepon, Kamis (4/3).

Namun, dirinya tak menerangkan bagaimana hingga terjadi dugaan penipuan itu. Azis hanya membenarkan dugaan penipuan pada pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Pone-STAIN cs.

"Kalau ingin cari tahu lebih jelasnya ke Polres aja. Mereka bisa kasih penjelasan lebih detail," tutup Azis.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir menyampaikan belum menerima disposisi perihal laporan dugaan penipuan tersebut.

"Kemungkinan laporan masih di SPKT, kalau laporannya sudah masuk di Satreskrim akan segera kami proses," tutur Agung.

Diketahui, Elvikman Landjoi merupakan kuasa Direktur CV. Injilly pada Peningkatan Jalan Pone-STAIN cs dengan anggaran Rp 9,2 miliar.

Penulis: Herman Abdullah