Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo Belum Ambil Tindakan Soal Larangan Edar Kinder Joy

Kabupaten Gorontalo - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Gorontalo belum melakukan inspeksi terkait produk cokelat Kinder Joy yang sudah dilarang beredar oleh BPOM RI.

Padahal larangan peredarannya itu telah dikeluarkan oleh BPOM RI pada Senin 11 April 2022. Menurut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo, Manto Lahili, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan tentang larangan edar cokelat Kinder Joy dari BPOM.

Ia mengaku baru akan menindak apabila surat dari BPOM sudah diterima. Sebab surat itulah yang jadi dasar untuk inspeksi.

"karena memang Dinas Perindag tidak ada surat resmi dari BPOM. Yang sudah turun hanya Dinas Kesehatan dengan BPOM," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Syukri Dawali saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat yang dari BPOM.

"Pendampingan bersama BPOM itu hanya pemeriksaan takji, itu di awal Ramadan," ungkap Syukri.

Menurut keterangan Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan Balai POM Gorontalo, Indra Marianie Harun, temuan BPOM RI tersebut akan dijadikan bahan kajian terlebih dahulu. Serta mereka telah memberikan teguran terhadap toko Indomaret.

"Sudah diberi teguran kepada pihak manajemen Indomaret. Seluruh pihak masih menunggu hasil kajian BPOM RI. Belum ada keputusan tentang  keamanan produk Kinder Joy, semuanya masih dalam kajian," jelas Indra Marianie.

Sebelumnya sudah ada temuan tentang peredaran produk cokelat Kinder Joy di salah satu toko Indomaret yang terletak di Desa Yosonegoro, Kecamatan Limboto Barat.

Menurut pengakuan, Supervisor Indomaret, Ismail Latibi, telah terjadi salah komunikasi dengan tim toko mereka. sehingga terjadi kesalahan menampilkan untuk produk tersebut.

"Ada mis komunikasi dengan tim toko. Sebelumnya memang sudah ditarik dan ada personel yang belum paham terkait info penarikan produk," jawab Ismail Latibi.

Penulis: Herman Abdullah