Direktorat Polairud Polda Gorontalo Gelar Kasus Penggunaan Kompresor

Polda Gorontalo- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Gorontalo melalui Subdirektorat Penegakan Hukum dan Gakum (Subditgakkum) melaksanakan tahap II penanganan kasus alat bantu penangkap ikan menggunakan kompresor. Selasa (26/2).

Kasus ini terkait dengan penggunaan kompresor, yang sering digunakan oleh masyarakat nelayan Gorontalo dalam penangkapan ikan nike dengan jumlah besar. Tersangka dalam kasus ini adalah  JA, sementara barang bukti yang diserahkan meliputi 1 unit pukat tagahu nike, 2 unit kompresor beserta selang dan dakor, serta 4 kapal/perahu penangkap ikan.

Dirpolairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam, menjelaskan, dalam proses penangkapan ikan menggunakan kompresor, diperlukan beberapa unit perahu dan kapal. Sebuah perahu berfungsi membawa kantong, sementara dua perahu lainnya membawa sayap/kaki jaring. Alam menegaskan bahwa kelengkapan ini dapat merusak ekosistem laut dan kesehatan.

“Alat bantu yang digunakan dalam pengoperasian alat tangkap ini antara lain kompresor, selang sepanjang 50-100 meter sebagai penyuplai udara, serok untuk memindahkan hasil tangkapan, keranjang plastik untuk menyimpan tangkapan, serta peralatan penyelam seperti sepatu, masker, dan regulator atau morfis,” jelasnya.

Kombes Pol Saiful Alam juga memberikan imbauan kepada masyarakat nelayan dan pelaku usaha skala besar untuk tidak menggunakan kompresor sebagai alat penangkapan ikan. Ia menegaskan bahwa penindakan sesuai dengan undang-undang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Perikanan No. 45 Tahun 2009.

“Mari jaga laut Gorontalo, jangan gunakan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekosistem laut, terutama jangan gunakan kompresor dan jika ditemukan lagi akan dilakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Tim Redaksi