Dirut BUMD di Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Rp2,2 Miliar

Dirut BUMD di Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Rp2,2 Miliar
Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Rp2,2 Miliar

Kabupaten Gorontalo - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah PT Global Gorontalo Gemilang, yang memiliki anggaran sekitar Rp2,2 miliar di tahun 2019 silam.

Dua orang tersebut berinisial SK sebagai Direktur dan AP sebagai Direktur Utama di perusahaan perseroan milik Pemkab Gorontalo itu.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup dua orang inisial SK selaku direktur dan AP sebagai Direkur Utama PT Global Gorontalo Gemilang ditetapkan sebagai tersangka,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kab Gorontalo Armen Wijaya dalam keterangan persnya, pada Senin (06/03) sekira pukul 21.30 WITA.

Dalam kasus ini penyidik berhasil mengungkap adanya perbuatan melawan hukum sehingga bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama Pelaporan dan Evaluasi BUMD.

Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Rp2,2 Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan pendalaman keterangan terhadap sejumlah orang petinggi Pemkab Gorontalo sebagai saksi antara lain Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo,Hen Restu sebagai Komisaris, Husain UI (eks Kepala Dinas Sosial), Suharto dan puluhan orang pengurus perusahaan lainnya terkait pengelolaan keuangan BUMD di tahun 2019.

Sehingga dalam pengungkapan ini ditemukan adanya keuangan negara yang dirugikan sebesar Rp897.514.518,00 sebagaimana hasil audit BPKP Provinsi Gorontalo Nomor: PE.04.03/SR-01/PW31/5/2023 tanggal 08 Februari 2023 yang diterima kejaksaan belum lama ini.

Atas perbuatannya kini kedua pelaku harus mendekam di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo selama 20 hari kedepan, serta dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.