Disnakertrans dan Imigrasi Gorontalo Sesalkan Pernyataan Humas PLTU Terkait Dugaan TKA Ilegal

Disnakertrans dan Imigrasi Gorontalo Sesalkan Pernyataan Humas PLTU Terkait Dugaan TKA Ilegal
PLTU Tanjung Karang, Kabupaten Gorontalo Utara. Senin (9/10). Foto: Dok istimewa

Gorontalo Utara- Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, menyesalkan sikap pihak PLTU Tanjung Karang, Kabupaten Gorontalo Utara yang terkesan tidak bertanggung jawab dengan keberadaan 25 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diduga mereka pekerjakan secara ilegal.

Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Gorontalo, Rini Bungi mengaku sangat kecewa dengan statemen Humas PLTU, Ramlan Kyai Modjo, yang terkesan memojokan pihak disnakertrans. Terkait kepemilikan dokumen para TKA.

"Saya sudah WhatsApp pak Ramlan, kenapa harus diarahkan ke kami lagi, hal yang tidak mungkin dokumennya tidak ada sama mereka, sebab TKA itu bekerja di perusahaan sebagai Sub kontrak pekerjaan," kata Rini.

Senada dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumangit yang merasa heran dengan penyampaian pihak PLTU ke publik. Serta tidak mau memberikan data TKA kepada media.

"Transparan saja, Kenapa harus ditutup-tutupi. Sampaikan sesuai yang ada," tegas Joni.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burhan Bakari