Ditkrimsus Polda Gorontalo Serahkan Kasus Judi Online Kepada Kejaksaan

Ditkrimsus Polda Gorontalo Serahkan Kasus Judi Online Kepada Kejaksaan
Ditkrimsus Polda Gorontalo serahkan kasus judi online kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kamis (22-8). Foto: dok Humas Polda.

Polda Gorontalo- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo melakukan penyerahan Tahap II kasus judi online kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Penyerahan Tahap II ini mencakup tersangka dengan inisial Pr. NA dan barang bukti yang terkait dengan kasus perjudian online yang telah meresahkan masyarakat.

Kasus ini merupakan hasil dari operasi penindakan yang dilakukan Ditkrimsus Polda Gorontalo setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas judi online di wilayah Kota Gorontalo. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, melalui Panit I Subdit IV Siber Ditkrimsus Polda Gorontalo IPTU Jeasy J Mandiangan menjelaskan, penyerahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21). Dengan penyerahan ini, tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

“Kami berharap proses hukum berjalan dengan lancar dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online,” ujar IPTU Jeasy. Kamis (22-8).

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas perjudian online yang semakin canggih dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memberantas tindak kejahatan tersebut demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampak negatifnya yang luas, terutama bagi generasi muda. Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tim Redaksi