DPRD Minta Pemda Gorut Selesaikan APBD Perubahan Sebelum Pelantikan Anggota Baru

Gorontalo Utara - Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Rahmat Lamaji, mengingatkan pemerintah daerah tentang pentingnya
menyelesaikan Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelum pelantikan anggota DPRD periode baru tahun 2024-2029. Hal ini disampaikannya mengingat belum terbentuknya Alat Kelengkapan DPRD yang baru pasca-pelantikan.

"Kami menginginkan agar Ranperda Perubahan APBD dapat diselesaikan pada bulan Agustus, sebelum dilaksanakannya pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD periode baru. Ini bertujuan agar tidak terulangnya masalah keterlambatan persetujuan APBD seperti yang pernah terjadi dua tahun lalu," ungkap Rahmat. Jumat (19-7).

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa APBD Perubahan harus disetujui bersama DPRD paling lambat pada bulan September, dengan ketentuan tidak boleh melewati tenggat waktu tersebut. Namun, pada bulan September, Alat Kelengkapan DPRD di Gorontalo Utara belum terbentuk, yang menimbulkan keprihatinan akan penundaan penyelesaian APBD Perubahan.

"Kami berharap agar pemerintah daerah dapat bekerja sama untuk memastikan APBD Perubahan dapat diselesaikan lebih awal, yakni bulan Agustus, daripada waktu yang ditentukan pada bulan September. Hal ini sangat penting untuk dipertimbangkan demi kelancaran program pembangunan di daerah ini," tutupnya.

Penulis: Febri Latif
Editor: Burhan Bakari