Dua Kandidat Desa Anti Korupsi

Limboto – Dua desa di Kabupaten Gorontalo dipilih KPK RI menjadi kandidat penilaian desa anti korupsi tahun 2023. Kedua desa itu antara lain Desa Pilohayanga Kecamatan Telaga dan Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo.

Penilaian Contoh desa anti korupsi diawali dengan observasi oleh TIN KPK RI. Kami awali dengan melakukan audensi dengan pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam rangka memberikan gambaran terkait observasi kepada dua desa di Kabupaten Gorontalo.

Prinsipnya kami akan melakukan kegiatan observasi desa yang akan dijadikan desa percontohan anti korupsi. Namun, ini masih kandidat dan Kabupaten Gorontalo memiliki dua desa, besok kita lakukan observasi.

Hal ini disampaikan oleh friesmount Wongso selaku Direktorat Pembinaan peran serta masyarakat KPK RI, ditemui usai melakukan audenchi yang diterima langsung Sekertaris Daerah Dr. Roni Sampir, Senin (13/02).

Lebih lanjut Friesmount Wongso mengatakan, terdapat 4 desa di Provinsi Gorontalo sebagai desa kandidat penilaian contoh desa anti korupsi. Yakni di Bonebolango satu desa, di Gorut satu desa dan di Kabupaten Gorontalo ada dua desa.

“Nanti dari 4 desa yang kami observasi akan terpilih satu desa akan mewakili provinsi Gorontalo ditingkat Nasional, karena tahun ini ada 22 provisni yang akan dijadikan contoh desa anti korupsi,” kata Dia.

Sriesmount Wongso menambahkan, Penilaian observasi ini kita masih melihat kondisi,kesiapan dan nanti penilaian itu ditahap ke 3 setelah nanti observasi yang ada namanya bimbingan teksnis kepada desa terpilih setelah bimbingan teksni ada diakhir penilaian.

“Kenapa ini dilakukan, KPK Melihat provinsi mana saja desa yang ada korupsi dana desa. baik melibatkan kepala desa,sekertaris bendahara maupun pihak lain,” tandasnya.