Dua Tersangka Pembongkaran Toko di Gorontalo Diringkus Polisi

Dua Tersangka Pembongkaran Toko di Gorontalo Diringkus Polisi
Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di toko PT Agriyaku Digital Indonesia. Rabu, (12/1) Foto: Dok banthayo/Herman Abdullah

Kabupaten Gorontalo - Dua tersangka pembongkaran toko PT Agriyaku Digital Indonesia, yang beralamat di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo diringkus polisi.

Keduanya berinisial UD (46), warga Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo dan RL (25), warga Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo.

"Mereka ditangkap di Telaga. Satu orang tertembak akibat melakukan perlawanan dan berencana merampas senjata polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Samosir, saat konferensi pers, Selasa (11/01) kemarin.

IPTU Agung menerangkan mereka menerima laporan bahwa ada pelaku tindak pidana pencurian. Sehingga pihaknya dengan cepat merespons laporan itu. Berhubung laporannya masuk di awal tahun.

"Kami telah melakukan penahanan sekaligus penetapan tersangka terhadap mereka pada Kamis 6 Januari 2022," terang IPTU Agung Samosir.

Aksi pembongkaran itu dilakukan pada malam hari. Namun, sebelum tersangka melancarkan aksinya, mereka mengamati keadaan dari sebuah target yang diincar.

"Toko ini memang sudah menjadi target mereka. Meraka masih mengintai keadaan toko. Kalau dilihat aman mereka melakukan aksinya," kata IPTU Agung.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni empat dus obat pertanian ukuran lima liter, satu dus ukuran satu liter, empat dus ukuran lima liter, empat dus Kayabas, satu dus Basmilang ukuran satu liter, enam kotak Calaris ukuran satu liter dan 28 kotak Calaris ukuran 500 mililiter.

Total kerugian yang saat ini terungkap mencapai Rp 38.070.000. Kepolisian menyangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman selama sembilan tahun penjara.

Penulis: Herman Abdullah