Eks Jubir Bupati Gorontalo Dilaporkan Soal Kasus Hutang

Eks Jubir Bupati Gorontalo Dilaporkan Soal Kasus Hutang
Eks Jubir Bupati Gorontalo, Elvikman Landjoi kuasa Direktur CV. Injily, Kamis (28/4). Dok: Banthayo

Kabupaten Gorontalo - Aipda M Nur Ardiansyah melaporkan kuasa Direktur CV. Injily, Elvikman Landjoi, di Polres Gorontalo. Laporan itu soal hutang yang belum diselesaikan oleh Elvikman.

Menurut M Nur Ardiansyah, beberapa waktu lalu Elvikman mendatanginya untuk menjelaskan kekurangan modal dan material yang akan digunakan dalam proyek pengerjaan Jalan Pone-STAIN.

“Lalu meminta saya menyediakan beberapa paket material seperti semen dan pasir. Terjadi dengan interval waktu yang berbeda-beda, sejak bulan November sampai Desember 2021,” kata M Nur.

Elvikman juga meminjam uang tunai sebesar Rp 23 juta.

“Jadi total kerugian saya yang belum dibayar sampai saat ini sekitar Rp 172.500.000 sesuai di laporan polisi,” terang M Nur.

M Nur mengaku telah berupaya untuk menghubungi Elvikman agar segera menyelesaikan hutangnya. Namun yang dia terima hanya sebatas janji tanpa penyelesaian yang jelas.

“Saya telepon, bahkan datang ke Elvikman, tapi hanya sebatas janji dan janji. Terakhir dia datang ke rumah saya mengajak konsultan dan para pekerjanya. Dia berjanji awal (April 2022) ini akan dibayar lunas. Hasilnya sampai saat ini belum ada,” beber M Nur.

Meski telah dilaporkan, M Nur masih berharap Elvikman memiliki itikad baik melunasi hutangnya.

“Ini baru delik aduan, boleh saya cabut kalau ada itikad baik dari yang bersangkutan,” tandas M Nur.

Sementara itu, Elvikman Landjoi tak banyak berkomentar saat dihubungi lewat telepon.

"Saya masih di luar daerah. Tunggu saya balik," kata eks juru bicara Bupati Gorontalo ini.

Penulis: Herman Abdullah