Fraksi DPRD Gorut Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi

Fraksi DPRD Gorut Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi
Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deasy Sandra Datau menyerahkan dokumen Ranperda kepada Sekretaris Daerah Gorut, Suleman Lakoro. Senin (12/6). Foto: Dok banthayo

Gorontalo Utara- DPRD Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah usul inisiatif eksekutif . Rapat dipimpin Ketua DPRD Gorut, Deasy Sandra Datau didampingi Wakil Ketua DPRD Roni Imran. Senin (12/6).

Usulan Ranperda tersebut dilakukan untuk mengefisiensi pengelolaan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi sesuai Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2020 tentang pajak daerah, dan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi jasa usaha.

Sebagai pimpinan sidang, Roni Imran mengatakan, hasil pandangan seluruh fraksi di DPR telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah, Suleman Lakoro. Roni berharap hasil pandangan fraksi-fraksi di DPR menjadi bahan masukan terhadap pemerintah daerah.

“Semua Fraksi yang ada menerima dan mengharap tindaklanjut pemerintah daerah, sesuai mekanisme dan peraturan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara,” Kata Roni

Usai menyerahkan dokumen Ranperda, DPRD langsung membentuk panitia khusus (pansus). Pansus yang dibentuk akan bertugas mulai sejak 12 Juni hingga akhir akhir tahun. Pansus diketuai Rahmat Lamaji.

Penulis: FL