Fraksi Nasdem Setujui APBD Perubahan

Gorontalo Utara - Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menilai pembahasan rancangan APBD Perubahan sebagai bagian dari rangkaian pembahasan KUA/PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Menurut Pandangan Fraksi Nasdem dalam rapat paripurna penyampaian nota keuangan Ranperda Perubahan Perda APBD 2023 yang dibacakan oleh Ketua Fraksi, Mikdad Yeser, ia menyampaikan bahwa APBD adalah rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah yang merupakan instrumen pokok yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

"Dalam pengertian sederhana APBD adalah local finance, kebijakan anggaran daerah yang harus dipastikan pemanfaatannya senantiasa selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daerah," ujarnya di kantor DPRD, Selasa (13/9).

Sehubungan dengan hal itu, Mikdad menerangkan bahwa untuk tahun 2023 telah ditetapkan Perda Gorut No. 5 tahun 2022 tentang APBD TA 2023 sebagai peraturan yang mengatur rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2023.

"Dalam perjalanannya APBD TA 2023 tersebut harus diubah karena terdapat perencanaan anggaran yang harus disesuaikan," ujarnya.

Sesuai ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menjelaskan bahwa APBD dapat diubah apabila perkembangan pengelolaan anggaran yang ada tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau terjadi keadaan luar biasa.

"Pada dasarnya Fraksi kami, Fraksi Nasdem sangat setuju adanya Perubahan APBD TA 2023," tutupnya.

Penulis: Febri Latif