Gakkum KLHK Hentikan Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Gorontalo

Kabupaten Gorontalo - Tim  gabungan pengamanan hutan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado menghentikan aktifitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan produksi di Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo.

Dalam operasi gabungan Militer Angkatan Darat (POMAD) Kodam XIII/Mdk wilayah Gorontalo, Kepolisian Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi hingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, berhasil mengamanakan dua unit excavator bersama dengan dua orang operator masing-masing adalah F (20), SB (30) serta satu orang penanggung jawab lapangan berinisial S.

Semua barang bukti excavator tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, diduga penanggung jawab kegiatan tersebut adalah PT. LGE dan CV. GDP. Perusahaan ini  akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dalam operasi gabungan Militer Angkatan Darat (POMAD) Kodam XIII/Mdk wilayah Gorontalo, Kepolisian Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi hingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, berhasil mengamanakan dua unit excavator bersama dengan dua orang operator. Foto: Dok istimewa

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sedang marak terjadi saat ini serta harus ditindak tegas.

"Keberhasilan ini merupakan wujud kerja sama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo." ungkapnya

Dirinya menambahkan, para pelaku terancam dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, diduga penanggung jawab kegiatan tersebut adalah PT. LGE dan CV. GDP. Foto: Dok istimewa

Direktur Jenderal Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Ridho Sani menegaskan, penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.

Ridho mengatakan, Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya.  Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan. Namun, akan terus dikembangkan untuk menjerat pelaku utama, penerima manfaat-Beneficial Ownership tegasnya.

“Mengingat kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, akan tetapi kejahatan ini merupakan kejahatan terhadap sumberdaya mineral, pelaku harus ditindak juga pidana berlapis, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis.

“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini, khususnya kepada POM TNI AD, Polda Gorontalo, Kajati Gorontalo, dan Dinas Kehutanan Gorontalo. Kerja sama melalui tim gabungan seperti ini sangat penting dan efektif dalam menindak kejahatan terhadap sumberdaya alam kekayaan bangsa Indonesia, pungkasnya.