Karantina Pertanian Gorontalo Perketat Pengawasan Lalu lintas Hewan ke Kalimantan

Karantina Pertanian Gorontalo Perketat Pengawasan Lalu lintas Hewan ke Kalimantan
Berdasarkan data Karantina Pertanian Gorontalo, frekuensi pengiriman sapi dari Provinsi Gorontalo ke Kalimantan meningkat. Senin (19/6). Foto: Dok istimewa

Gorontalo- Jelang Iduladha, Karantina Pertanian Gorontalo perketat pengawasan lalu lintas hewan ternak ke Kalimantan.

Berdasarkan data Karantina Pertanian Gorontalo, frekuensi pengiriman sapi dari Provinsi Gorontalo ke Kalimantan meningkat.

Kepala Karantina Pertanian Gorontalo, Yusuf Patiroy, menjelaskan awal bulan Juni ini sebanyak 795 ekor tujuan Balikpapan dan Tarakan sebanyak 570 ekor. Meningkat dari pengiriman pada bulan lainnya. Di mana pengiriman ke Balikpapan sebanyak 192 ekor dan Tarakan sebanyak 290 ekor.

"Meningkatnya permintaan hewan kurban ini sudah diprediksi dan untuk antisipasi, Pejabat Karantina Pertanian yang bertugas telah disiagakan dan memperketat pengawasan lalu lintas ternak," kata Yusuf Patiroy. Senin (19/6).

Lebih lanjut kata Yusuf, kewaspadaan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan ternak, yakni Penyakit Mulut dan Kuku dan LSD.

"Pejabat karantina akan memastikan ternak yang dilalulintaskan telah divaksin PMK serta telah melengkapi dokumen persyaratan karantinanya. Serta sebelum dilalulintaskan, sapi-sapi ini akan menjalani masa karantina selama 14 hari, untuk dilakukan tindakan karantina hewan berupa pemeriksaan, pengamatan dan perlakuan," jelasnya.

Firman Kristianto selaku Dokter Hewan Karantina Muda yang bertugas menerangkan, tindakan karantina pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik terhadap status present dan pemeriksaan laboratorium sebagai peneguh diagnosa Dokter Hewan Karantina dengan target penyakit hewan yaitu Brucella abortus bovis, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan parasit darah Trypanosoma sp.

"Untuk tindakan karantina hewan perlakuan, pejabat karantina melakukan desinsektasi individu sapi dan desinfeksi area kandang serta alat angkut. Hal ini dilakukan dalam upaya pelaksanaan biosekuriti sebagai tindakan pencegahan penyebaran PMK dan Lumpy Skin Disease (LSD) yang masih menjadi wabah di Indonesia," jelas Firman.

Pada akhirnya, jelas Firman sapi yang telah menjalani masa karantina selama 14 hari dan tidak menunjukkan adanya gejala klinis dari terjangkit PMK maupun LSD, maka selanjutnya dapat diterbitkan sertifikat kesehatan hewan sehingga dapat dilalulintaskan ke daerah tujuan.