Kades Mebongo Dipolisikan Karena Hutang Pekerjaan PJU Tahun 2019

Gorontalo Utara – Kepala Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Iksan Dahlan Dau, dilaporkan oleh pihak ketiga atas hutang yang belum dikembalikan sejak tahun 2019.

Saat diwawancarai usai pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, Pihak ketiga itu menyampaikan bahwa Kades Mebongo ini mengutang kepadanya sejak tahun 2019, dan sampai hari ini belum dibayar.

“Dia ambil barang ke saya untuk kepentingan pekerjaan Dana Desa tahun 2019 yakni berupa lampu jalan, dan sampai saat ini masih ada sisa pembayaran yang belum dilunasi,” ujarnya. Minggu, (31/3).

Ia menambahkan bahwa dirinya telah mendatangi kades Mebongo ini berulang – ulang ke rumahnya namun hanya habis di janji.

“Karena ini sudah dari 2019, jadi sudah sekitar 5 tahun belum ada pembayaran, jadi saya bawa masalah ini ke jalur hukum, karena kades Mebongo ini tidak itikat untuk membayar,” tambahnya.

Sementara itu, Kapala Desa Mebongo, Iksan Dahlan Dau saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melunasi sisa pembayaran itu.

“Saya lagi tunggu saya pe Dana Desa masuk sekitar dua minggu lagi,” tutup Kades Mebongo

Penulis: Febri Latif