Kades Topi Bantah Lakukan Korupsi Dana PLTU

Gorontalo Utara- Kepala Desa Topi, Tajudin Mii menanggapi laporan masyarakat terhadap dirinya ke Polrles Gorontalo Utara atas dugaan penyelewengan dana pembayaran kompensasi RIGH OF WA SUTT 150 Kv PLTU Gorontalo-Tolinggula.

Tajudin mengungkapkan, bahwa dana kompensasi RIGH OF WA SUTT 150 Kv PLTU Gorontalo-Tolinggula itu bukan semata-mata Pendapatan Asli Desa (PAD) jadi apa yang jadi laporan masyarakat itu tidak benar.

“Jadi tanah yang dibayarkan itu tidak terdaftar di desa. Tanah itu bukan tanah desa atau tanah bengkok dan untuk membuktikan itu milik siapa nanti saya akan buka di kepolisian,” kata Tajudin. Rabu (30/8).

Ia menjelaskan, masalah laporan warga mengenai adanya dugaan penjualan aset desa tahun anggaran 2022 itu tidak benar. 10 unit perahu fiber yang dipesan Pemerintah Desa Topi itu sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dan 1 unit perahu fiber dengan ukuran besar itu dibeli menggunakan uang pribadi.

“1 unit perahu yang saya jual itu milik saya, bukan milik desa atau aset desa,” jelasnya.

Sebelumnya, Kades Topi dilaporkan warga terkait dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PAD) senilai Rp180.138.009; yang bersumber dari penerimaan dana kompensasi atas tanah bangunan sebesar Rp132.275.409‌‌serta pembayaran selisih tebang dan timpahan dengan nilai Rp47.682.600 untuk keperluan jalur RIGH OF WA SUTT 150 Kv PLTU Gorontalo-Tolinggula.

Penulis: Febri Latif‌‌

Editor: Burhan Bakari