Karantina Gorontalo Gagalkan Lalu Lintas Daging Ular Asal Pagimana

Kota Gorontalo– Pejabat karantina Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Gorontalo melakukan pengawasan rutin KMP Moinit di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo.

Tingginya komoditas pertanian asal Pagimana, Sulawesi Tengah tak luput dari pengawasan dan pengawalan ketat oleh pejabat karantina Gorontalo.

Dalam pengawasan tersebut, ditemukan daging ular sebanyak 150 kg dalam kemasan 3 box tanpa disertai dokumen karantina dari daeral asal. Daging ular tersebut rencananya akan dibawa oleh pemilik dengan tujuan akhir Manado, Sulawesi Utara.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, media pembawa tersebut dilakukan tindakan karantina berupa penahanan dan selanjutnya dilakukan penolakan ke daerah asal menggunakan alat angkut yang sama. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, daging ular bukan termasuk pangan,” jelas Nining Kasipu selaku Paramedik Karantina Hewan. Senin (18/9).

Nining juga menegaskan bahwa tindakan penolakan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Provinsi Gorontalo dan menjalankan amanah dalam pengawasan keamanan pangan.

Plt. Kepala Karantina Gorontalo, Dwi Rachmanto mengapresiasi kinerja tim di lapangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) karantina. Ia juga salut terhadap dedikasi dan kerja keras pejabat karantina di wilayah kerja, khususnya pelaksanaan pengawasan lalu lintas media pembawa melalui pelabuhan kota Gorontalo di hari Sabtu dan Minggu, yang justru lebih padat dari hari biasanya,” ujar Dwi.

Dwi menekankan, walaupun masih dalam masa transisi, pelaksanaan tusi di lapangan harus tetap berjalan, jangan sampai lengah dalam hal pengawasan. “Jaga dan lindungi negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK/OPTK. Tingkatkan kedisiplinan dan prestasi, selalu jaga integritas, hindari suap, pungli dan gratifikasi, serta jaga marwah Badan Karantina Indonesia,” tutupnya.

Tim Redaksi