Kasus Dugaan Money Politic Mandek, Riyan Nasaru Soroti Kinerja Bawaslu Gorut

Kasus Dugaan Money Politic Mandek, Riyan Nasaru Soroti Kinerja Bawaslu Gorut
Riyan Nasaru. Selasa (6/2). Foto: Dok istimewa

Gorontalo Utara- Kasus dugaan politik uang di Gorontalo Utara yang melibatkan Mikdad Yeser calon anggota DPRD, disoroti Riyan Nasaru, Advokat dan Associates Provinsi Gorontalo.

Riyan bahkan mengecam kasus tersebut dan menduga terjadi pembiaran terhadap laporan money politic sekalipun aduan kasus itu telah dicabut oleh pelapor.

“Saya kawatir akan ada pelemahan terhadap saksi atau pelapor,” kata Riyan. Selasa (6/2).

Menurut Riyan, Bawaslu harusnya melakukan perlindungan hukum bagi saksi pelapor terkait dengan dugaan money politic. Karena itu adalah salah satu isu penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Money politic menurutnya, adalah praktik membagi-bagikan uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.

Money politic dapat mengancam integritas dan kualitas demokrasi, serta menimbulkan potensi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan,” sambungnya.

Riyan menguraikan, untuk menjaga agar saksi bisa memberikan keterangan tanpa ada rasa takut, Bawaslu harus segera berkoordinasi atau meminta pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Undang-undang  itu mengatur tentang hak-hak dan kewajiban saksi dan korban, serta bentuk-bentuk perlindungan yang dapat diberikan oleh LPSK.

“Ada beberapa bentuk perlindungan yang dapat diberikan, antara lain perlindungan fisik, identitas, psikologis, sosial, perlindungan hukum hingga bantuan finansial," urainya.

Ia menambahkan, Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi pelapor sesuai dengan ketentuan Pasal 122 ayat (3) dan Pasal 123 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu dapat memberikan perlindungan fisik, perlindungan identitas, dan perlindungan hukum kepada saksi pelapor yang menghadapi ancaman atau gangguan akibat melaporkan dugaan money politic. Bawaslu juga dapat bekerja sama dengan LPSK, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya dalam memberikan perlindungan kepada saksi pelapor.

"Penekanan ini untuk menjaga integritas Pemilu, maka sedini mungkin Bawaslu harus menjaga dan melindungi saksi atau pelapor," tambahnya.

Ia juga mengkritisi aturan hukum yang sudah ada namun dinilai tidak dijalankan dengan baik oleh Panwaslu atau Bawaslu.

"Jangan sampai Bawaslu atau Panwaslu masuk angin, sehingga penerapan hukum hanya bisa menyasar ke peserta kontestan yang lemah dan tidak memiliki kekuatan," tutupnya.

Penulis: Febri Latif
Editor: Burhan Bakari