Kasus Perumda Tirta Limutu, Pidana Upah Hingga Mediasi Pemkab Gorontalo Gagal Selesaikan Sengketa

Kasus Perumda Tirta Limutu, Pidana Upah Hingga Mediasi Pemkab Gorontalo Gagal Selesaikan Sengketa
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo Safwan Bano (kiri). Senin, (27/2). Foto: Dok istimewa

Kabupaten Gorontalo- Kasus tindak pidana pembayaran upah dibawah ketentuan UMP Provinsi Gorontalo oleh Perumda Air Minum Tirta Limutu itu, hingga kini masih terus bergulir.

Dalam kasus ini, penyidik telah menemukan bukti permulaan adanya suatu perbuatan pidana (pasal 185 jo pasal 88E ayat 2 Bab IV Ketenagakerjaan), dimana dalam kasus ini penyidik juga menjadikan Dewan Pengawas Perumda Tirta Limutu sebagai saksi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo Safwan Bano mengungkapkan, berdasarkan tugas dan kewenangannya ranah pengawasan itu dilakukan oleh dinas ditingkat provinsi.

Dirinya juga menegaskan dalam kasus ini pihaknya tak luput melakukan koordinasi, pembinaan dan mediasi perselisihan ketenagakerjaan. Dimana hasilnya gagal.

"Tidak benar jika ada klaim bahwa Disnaker Kabupaten Gorontalo tidak melakukan koordinasi terkait permasalahan yang terjadi di Perumda Tirta Limutu. Kami telah menurunkan tim untuk melakukan mediasi, namun antara kedua belah pihak tidak terjadi kesepakatan," ungkapnya Senin (27/2/).

Ia menambahkan, mediator yang menangani permasalahan tersebut menerbitkan anjuran ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa.

Safwan juga menanggapi soal adanya perbedaan antara perusahaan swasta dan perusahaan milik daerah, menurutnya disnaker memiliki kewenangan jika terdapat pelanggaran di perusahaan tersebut.

"Yang jadi objek kami itu adalah tenaga kerja, baik itu pekerja yang ada di Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah hingga di perusahaan swasta. Kalau di kami (Disnaker Kabgor, red) hanya pada penanganan perselisihan hubungan industrial saja." sambungnya

Polemik ketenagakerjaan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah itu mulai mencuat dan tengah menjadi isu utama di sejumlah daerah di Provinsi Gorontalo. Hal itu bisa terungkap jika pekerja berani melaporkan perusahaannya ke pihak berwenang.

Seperti yang terjadi di Perumda Tirta Gerbang Emas Gorontalo Utara hingga Perumda Tirta Bolango Bone Bolango. Kasusnya direksi memutuskan untuk mengurangi nominal upah yang biasa diterima pekerjanya.

Hal tersebut boleh terjadi hanya apabila telah diatur dalam perjanjian kerja dan atau perjanjian bersama yang diteken pekerja sebelumnya.

Namun, dalam perkara ada aturan tentang pelarangan pengusaha yang membayarkan upah tidak sesuai ketentuan UMP. Sebagaimana sanksi pemidanaan yang tengah dialami oleh Perumda Tirta Limutu saat ini.

Tim redaksi