Kejari Gorut Nyatakan Berkas Perkara KDRT Kades di Monano Lengkap

Gorontalo Utara- Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menyurati Polres Gorontalo Utara terkait pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama RL alias Iki, yang disangka melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sudah lengkap.

Hal itu diketahui oleh awak media ini setelah korban FMM memperlihatkan foto bukti surat P21 dengan Nomor: B-454/P.5.15/Eku 1/03/2024 tertanggal 04 Maret 2024 yang merupakan surat resmi kejaksaan terkait pemberitahuan hasil penyidikan tindak pidana pada kasus tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani secara digital oleh Bambang Winarno, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Selaku Penuntut Umum. Jaksa meminta agar pihak Polres Gorut menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gorut

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya Saudara(i) menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” bunyi surat tersebut.

Diketahui bahwa RL alias Iki dilaporkan ke Polres Gorut oleh istrinya sendiri FMM alias Fitri (32) pada tahun 2023, atas dugaan KDRT dan laporan tersebut diterima langsung oleh anggota Satreskrim Polres Gorut, Brigadir Abdul Paris Dunggio, pada Rabu (13/09/2023), dengan Surat Bukti Lapor Nomor: TBL/108/IX/2023/SPKT/Res-Gorut/Polda Gorontalo dan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/108/IX/2023/SPKT/Res-Gorut/Polda Gorontalo. Dalam surat tanda terima laporan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik di kediamannya sendiri pada Selasa (12/09/2023) sekitar pukul 13.00 WITA.

Penulis: Febri Latif
Editor: Burhan Bakari