Ketua BPD di Ponelo Kepulauan Rangkap Jabatan jadi PLD

Ketua BPD di Ponelo Kepulauan Rangkap Jabatan jadi PLD
Ilustrasi internet.

Gorontalo Utara- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Otiola, Kecamatan Ponelo Kepulauan, Sumarto Hasan Rahman, merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di dua desa di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Dari pekerjaannya tersebut, Sumarto menerima tunjangan sebagai PLD yang bersumber dari APBN dan tunjangan BPD yang sumbernya berasal dari APBD. Kedua sumber pendapatan Sumarto tersebut berasal dari Negara.

Saat dihubungi wartawan, Sumarto beralasan, bahwa tidak ada aturan mau pun regulasi yang melarang BPD menjadi PLD, begitupun sebaliknya.

“Tidak ada regulasi yang melarang BPD jadi PLD,” kata Sumarto.

Koordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Kabupaten Gorontalo Utara, Firman Mbuinga menjelaskan, secara hierarki PLD tidak bisa menjadi BPD, sebab salah satu tugas pendamping desa adalah mengawasi aparat desa dan BPD.

“Bagaimana dia sebagai pendamping desa kemudian mengawasi BPD?,” ungkap Firman. Jumat (20/10).

Firman menguraikan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), PLD tidak bisa merangkap jabatan sebagai BPD. Dalam waktu dekat ini Koordinator P3MD Provinsi Gorontalo akan mengeluarkan penegasan atas hal tersebut.

"Sehingganya mereka pendamping yang merangkap jadi BPD akan melakukan pengunduran diri," tandasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa mengatakan, terkait rangkap jabatan memang tidak diatur dalam regulasi, di Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) pendamping desa memang tidak disebut.

"Kalau memang dipersoalkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian, paling sudah ditegur atau diberhentikan," tegas Tamrin.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burhan Bakari