Klarifikasi Pihak PLTU Tanjung Karang Soal TKA China

Gorontalo Utara - Pihak PT. Shandong Licun Power Plant Technology Co.,Ltd. (PT. LNET) yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PLTU Sulbagut - 1 Tanjung Karang, buka suara soal keberadaan para TKA China di perusahaan tersebut.

HRD PT. LNET Yosias Iskandar,  yang ditemui awak media di kantornya mengungkapkan, semua dokumen milik 25 TKA China lengkap dan memenuhi syarat sebagai pekerja asing.

"Visa milik para TKA adalah visa kerja. Dan semua dokumen mereka lengkap," ucap Yosias, sambil memperlihatkan dokumen para TKA ke awak media. Senin (16/10).

Ia menambahkan, terkait 4 orang TKA yang dikabarkan tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) itu tidak benar. Semua TKA memiliki KITAS. Pihak perusahaan telah mengurus surat keterangan pindah TKA dari Imigrasi Bitung tempat mereka bekerja dahulu ke Imigrasi Gorontalo.

"Kami pindahkan alamat mereka dari Bitung  ke Gorontalo. Karena mereka akan lebih banyak di sini," tegas Yosias.

Sementara itu, PT. Gorontalo Listrik Perdana (PT. GLP) melalui External Relation, Ramlan  Modjo memastikan pihaknya tidak ingin memperkerjakan TKA berstatus ilegal.

"Mereka yang akan masuk ke site PLTU Sulbagut-1, dilakukan screening ketat untuk memastikan legalitas mereka," pungkasnya.

Penulis: Febri Latif
Editor: Burhan Bakari