KPU Gorut Terima Perbaikan Syarat Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Gorut Terima Perbaikan Syarat Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Gorut terima perbaikan syarat administrasi calon bupati dan wakil bupati. Senin (9-9). Foto: dok KPU.

Gorontalo Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menerima dokumen perbaikan syarat administrasi dari ketiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Perbaikan ini diterima di Aula RPP Saronde pada hari terakhir batas waktu, Minggu (8-9) kemarin.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar mengungkapkan, ketiga pasangan calon memanfaatkan seluruh waktu yang ada untuk menyerahkan dokumen perbaikan sebelum batas waktu pukul 23.59 WITA.

"Pasangan calon Ridwan Yasin dan Muksin Badar menjadi yang pertama memasukan dokumen perbaikan, disusul oleh paslon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, dan terakhir paslon Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf. Seluruh dokumen perbaikan diunggah melalui sistem informasi pencalonan (Silon) dan juga diserahkan langsung ke KPU," ucap Sofyan Jakfar.

Sofyan menjelaskan, KPU akan meneliti beberapa poin perbaikan syarat administrasi calon yang telah diperbaiki. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh PKPU, hasil perbaikan dokumen yang diteliti, akan diumumkan pada tanggal 13 dan 14 September.

"Jika terdapat ketidaklengkapan atau kesalahan dalam dokumen perbaikan, hal tersebut dapat mempengaruhi status kelayakan calon. Mengingat bahwa tahapan perbaikan hanya diberikan satu kali tanpa perpanjangan," tegas Sofyan.

Penulis: Febri Latif

Editor: Burhan Bakari