KPU Gorut Tetapan Daftar Pemilih Sementara

KPU Gorut Tetapan Daftar Pemilih Sementara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran serta menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Foto: Dok Banthayo

Gorontalo Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran serta menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Di RPP Saronde. Minggu (11-8).

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar mengungkapkan, bahwa hasil rekapitulasi menunjukkan jumlah DPS mencapai 92.737 pemilih. Jumlah ini tersebar di 11 kecamatan, 123 desa, dan 245 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sofyan menyampaikan, dalam rapat pleno tersebut, KPU menerima beberapa masukan dari Bawaslu. Di antaranya adalah kebutuhan untuk melakukan pengecekan intensif terhadap pemilih potensial dan pemilih baru yang belum memiliki dokumen pendukung. Bawaslu juga menyoroti kemungkinan adanya pemilih ganda akibat lokasi khusus yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

"Semua masukan dari Bawaslu telah kami cantumkan dalam berita acara," ujarnya.

Ia menambahkan, selanjutnya, KPU akan mengumumkan DPS dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Proses ini adalah langkah penting dalam memastikan akurasi dan kelengkapan daftar pemilih menjelang pemilihan yang akan datang. KPU berkomitmen untuk melakukan verifikasi yang menyeluruh agar setiap pemilih terdaftar dengan benar," imbuhnya.

Penulis: Febri Latif
Editor: Burhan  Bakari