KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

Kabupaten Gorontalo- KPU Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024, di Restoran Orawasa Limboto, Minggu (11-8).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, dan dihadiri oleh Forkompinda, Bawaslu, pemantau pemilu, serta PPK se-Kabupaten Gorontalo.

Dalam sambutannya Roy Hamrain menegaskan, bahwa penetapan DPS ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Penetapan DPS harus dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat Kabupaten Gorontalo dapat mengetahui pelaksanaan kegiatan ini, termasuk jumlah DPS yang telah ditetapkan," jelas Roy.

Roy juga mengimbau agar seluruh proses rekapitulasi dan penetapan DPS ini dilakukan dengan cermat dan akurat, guna memastikan keabsahan data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada 2024 mendatang.

Akhir sambutan Roy Hamrain mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pantarlih, PPS, PPK, PKD, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan semua pihak yang turut mengawal suksesnya pemiktahiran daftar pemilih.

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DPS dan kemudian menetapkan DPSHP, dan terakhir akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“KPU berkomitmen dapat melahirkan daftar pemilih yang akurat dalam menjamin hak konstitusional rakyat di Pilkada 2024,” tegas Roy.

Tim Redaksi